Categories: Nasional

Kaleidoskop 2019, Polemik Revisi UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perjalanan pemberantasan korupsi pada 2019 ini merupakan tahun terberat bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diserang dari berbagai sudut seperti revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian secara resmi disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 17 September 2019 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam catatan KPK, terdapat 26 poin pelemahan dari UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019. UU KPK hasil revisi itu secara sah berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa, 24 September 2019 lalu menjelaskan 26 poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Hal ini lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“26 poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Puluhan poin yang dinilai melemahkan yakni, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Kemudian, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).

Sejumlah poin tersebut dipandang melemahkan kinerja KPK. Kini, KPK yang berada di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri merupakan rumpun eksekutif. Independensi KPK pun dipandang tidak seganas periode sebelumnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago