Categories: Nasional

Kaleidoskop 2019, Polemik Revisi UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Perjalanan pemberantasan korupsi pada 2019 ini merupakan tahun terberat bagi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diserang dari berbagai sudut seperti revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian secara resmi disahkan oleh rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 17 September 2019 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam catatan KPK, terdapat 26 poin pelemahan dari UU KPK hasil revisi yang mulai berlaku pada Kamis, 17 Oktober 2019. UU KPK hasil revisi itu secara sah berlaku setelah 30 hari disahkan oleh DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa, 24 September 2019 lalu menjelaskan 26 poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Hal ini lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“26 poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya.

Puluhan poin yang dinilai melemahkan yakni, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Kemudian, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.

Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan beresiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan. Salah satu Pimpinan KPK pasca UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).

Sejumlah poin tersebut dipandang melemahkan kinerja KPK. Kini, KPK yang berada di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri merupakan rumpun eksekutif. Independensi KPK pun dipandang tidak seganas periode sebelumnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

3 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

21 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

23 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

23 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

23 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

24 jam ago