PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan secara intensif pada Selasa (24/11/2020), Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Husni Thamrin dan anggotanya M Nur Fajril dinyatakan ditahan di Polresta Pekanbaru.
Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co pada Rabu (25/11/2020)
"Kedua tersangka menjalani penahanan. Diterapkan pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman satu tahun penjara," jelasnya.
Artinya pelaku kini berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani hukuman. Diberitakan sebelumnya, Kapolresta menyebut, diamankannya mereka lantaran diduga melakukan ancaman kekerasan atau menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi Undang-Undang.
Akar permasalahannya, menindaklanjuti kejadian pada Senin (23/11/2020) pada saat ada kegiatan deklarasi dilaksanakan oleh 45 tokoh. Tiba-tiba dari ormas ini mengambil alih panggung dan berebut pengeras suara. Lalu terjadi kericuhan.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…