TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Kuansing mulai hari ini, Selasa (25/8/2020) melimpahkan lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Setda Kuansing dalam anggaran rumah tangga bupati tahun 2017 sebesar Rp13,3 miliar lebih ke Tepikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut masing-masing, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing H Muharlius, mantan Kabag Umum Setda M Saleh, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.
"Hari ini kami limpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dihubungi RiauPos.co, Selasa (25/8/2020) di Telukkuantan.
Hadiman menjelaskan, Senin (24/8/2020) dilakukan persiapan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara. Karena perkaranya di spelit/di pisah menjadi lima berkas perkara.Tujuan untuk mempermudah nanti dalam pembuktian di persidangan.
Setelah nanti keluar penetapan majelis hakim tipikor, maka semua terdakwa akan di pindahkan ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk mempermudah persidangan.
"Dan kita sedang koordinasi dengan Lapas Sialang Bungkuk. Kalau siap, kelimanya langsung kita limpahkan," ujarnya.
Laporan: Desriandri Chandra (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…