Categories: Nasional

Tiga Tersangka Korupsi di Inhu Ditahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya tiga tersangka korupsi dilimpahkan Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu. Dugaan tidak pidana korupsi itu terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
“Tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu dilimpahkan kepada Kejari,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25/6).
Dijelaskan, Polres Inhu melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi atas honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa yang diduga diselewengkan. Kemudian terhadap Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor BPMD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000.
“Kelengkapan berkas perkara korupsi ini sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Inhu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019 tertanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21),” ungkapnya.
Sementara itu Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi.
“Benar, tiga tersangka dugaan korupsi sudah dilimpahkan Polres,” ujarnya.
Atas pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Namun demikian untuk tersangka SR dilakukan tahanan kota dan tersangka SB bersama BRN dilakukan penahanan badan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat.
Tersangka SR dilakukan penahanan kota, mengacu kepada hasil pemeriksaan dokter Reza Riandes. Di mana ketika dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Indrasari Rengat, diketahui tersangka SR sudah stadium tiga atas penyakit ginjal yang dideritanya.
“Makanya tersangka hanya tahanan kota,” terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

1 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

2 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

2 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

2 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

3 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

4 jam ago