dijamin-halal-kemenkes-izinkan-sinovac-jadi-vaksin-booster
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali menambah jenis pilihan vaksin sebagai pilihan booster atau dosis ketiga. Kini Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Sinovac dipastikan mendapatkan izin dari MUI sejak awal sebagai vaksin yang halal dan suci.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac. Kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sehingga total kini ada 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Apa saja? Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” kata Nadia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…