Categories: Nasional

Terdakwa Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Dumai membebaskan terdakwa M dari tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Relson Mulyadi Nababan sebagai Hakim Anggota tersebut dibacakan secara teleconference  pada Kamis (17/2).

Dalam amar keputusan majelis hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Dumai Tanggal 17 Febuari 2022 Nomor Surat 335/.pid.sus/2021/PN Dumai, menyebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan sebagaimana yang didakwa oleh Kejari Dumai.

Dimana dalam amar keputusannya disebutkan, memang terjadi kerusakan pada selaput dara korban berinisial A, namun penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku sesuai prinsip hukum dan tidak patut dijadikan dasar bagi hakim untuk meyakini  bahwa terdakwa lah yang bersalah dan melakukannya.

Mendapat kabar bahwa pelaku pencabulan anaknya divonis bebas oleh Majelis Hakim di PN Dumai, Kelas 1-A, Ibu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengaku, sangat sedih seakan tidak percaya dengan putusan hakim yang telah memvonis bebas pelaku pencabulan anaknya.

"Saya terkejut. Tidak habis pikir kenapa pelaku pencabulan anak saya bisa dibebaskan oleh hakim. Hati saya sakit, saat mengetahui vonis bebas," ucapnya, Kamis (24/2) sambil menangis terisak-isak.

Dirinya mengaku, bahwa segala bukti dan kesaksian sudah diutarakanya di dalam persidangan, namun hasil akhir yang diharapkan agar pelaku yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dihukum berat, ternyata dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

"Hakim tak punya hati nurani, pelaku bisa dibebaskan, padahal kesaksian anak saya, pelaku sudah melakukan pencabulan berkali-kali," sebutnya.

"Hati saya sakit, tolong saya pak Jaksa, bantu saya untuk mendapatkan keadilan, melalui Kasasi pak, dan bantu saya pak di Mahkamah Agung," harapnya.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini yang paling diharapkannya adalah, pelaku pencabulan anaknya bisa di hukum seberat-beratnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy Carles membenarkan bahwa putusan dari Majelis Hakim PN Dumai telah menvonis bebas terdakwa. ‘’Kami dari kejaksaan jelas tidak terima dan langsung melakukan kasasi, karena tuntutan yang kita berikan itu 10 tahun kepada erdakwa," sebutnya.

Iwan mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan kasasi ke MA, dan berharap kasasi yang dilakukan bisa segera diterima oleh MA.

"Jika Kasasi kami  diterima, kami  akan berupaya meyakinkan MA, agar pelaku bisa diadili sesuai dengan harapan ibu korban," pungkasnya.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

14 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

14 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

14 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

16 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago