Categories: Nasional

Virtual Police, Cara Mendidik Warganet agar Bermedia Sosial dengan Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Virtual Police adalah salah satu upaya Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak menyebar konten yang berpotensi melanggar hukum.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Argo, Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital, agar bersih, sehat, dan produktif. Upaya ini ada dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan yang diberikan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar, dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.

Dia menjelaskan ketika suatu akun mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana, baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan, kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," kata Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message (DM). Tujuannya Kepolisian tidak ingin peringatan yang diberikan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial tersebut diketahui pihak lain.

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," katanya lagi.

Argo pun menepis anggapan beberapa pihak bahwa dengan adanya Virtual Police bisa mempersempit ruang kebebasan masyarakat di dunia maya.

"Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila (warganet, red) melanggar pidana. Sampai saat ini ada empat akun yang sudah diberikan peringatan melalui Virtual Police," kata Argo Yuwono lagi.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

19 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

21 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

22 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

22 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

22 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

1 hari ago