Categories: Nasional

Rp3,6 T Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan kepada PTK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mulai disalurkan.

”Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non PNS baik di sekolah swasta maupun negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (24/11).

Dia menjelaskan, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer. Besaran BSU tersebut yakni Rp 1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Menurut Abdul Kahar, sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri atas 162.277 dosen PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

”Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp 3,66 triliun,” terang Abdul Kahar.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp 5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 1 Oktober, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober.

Kahar menjelaskan, untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

”PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021,” ujar Abdul Kahar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

19 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

19 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

19 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

20 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago