Categories: Nasional

JPU Kejari Rohil Tuntut Hukuman Mati Enam Terdakwa 105 Kg Sabu

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.

JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.

"Bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati," terang Yogi.

Selanjutnya, kata Yogi, JPU menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil kijang Innova dirampas untuk negara. Sementara satu mobil Daihatsu Xenia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri.

Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram, beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, dan hakim anggota Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada enam terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Diketahui, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sidang dengan agenda  pembacaan tuntutan pidana oleh JPU dalam perkara tindak pidana narkotika dari kantor Kejari Rohil digelar melalui video conference dengan PN Rohil, sementara para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong, Pria Misterius Hilang Setelah Lompat ke Sungai Kampar

Pria tanpa identitas diduga melompat dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar. Sempat minta tolong, korban kemudian…

6 jam ago

Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

Kejari Kuansing akan melelang 23 pentolan emas hasil kasus PETI yang telah inkrah. Total nilai…

10 jam ago

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekko Pekanbaru, Agung Nugroho: Harus Amanah

Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekko Pekanbaru. Wako Agung Nugroho berpesan agar pejabat baru amanah…

11 jam ago

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur di Pekanbaru, Fitur Baru yang Bikin Berkendara Makin Aman

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi hadir di Pekanbaru dengan tampilan serba hitam dan tambahan…

11 jam ago

HSBL 2026 Masuk Seri Perawang, 8 Sekolah Siap Adu Gengsi di GOR Tualang

HSBL 2026 memasuki seri kelima di Perawang. Delapan sekolah siap bersaing dalam basket putra, putri,…

12 jam ago

BK DPRD Riau Belum Panggil Parisman dan Indra Gunawan Eet, Masih Ada Dinamika Internal

BK DPRD Riau belum menjadwalkan pemanggilan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet terkait dugaan pelanggaran…

15 jam ago