jpu-kejari-rohil-tuntut-hukuman-mati-enam-terdakwa-105-kg-sabu
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JOU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut hukuman mati terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (24/5/2022) siang.
JPU Rahmat Hidayat dalam dalam amar tuntutannya menyatakan, keenam terdakwa tersebut yakni Zulkarnaini, Dedi, Joni, Anthoni Siregar, Rizki dan Sudarno dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Hal itu dibenarkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.
"Bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan dengan pidana mati," terang Yogi.
Selanjutnya, kata Yogi, JPU menyatakan barang bukti berupa satu handphone, satu mobil kijang Innova dirampas untuk negara. Sementara satu mobil Daihatsu Xenia dikembalikan kepada pemiliknya, yakni saksi M Khairul Amri.
Terdakwa tersebut sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total 105 kilogram, beberapa waktu lalu.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, dan hakim anggota Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada enam terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.
Diketahui, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU dalam perkara tindak pidana narkotika dari kantor Kejari Rohil digelar melalui video conference dengan PN Rohil, sementara para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Bagansiapiapi.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Edwar Yaman
Pria tanpa identitas diduga melompat dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar. Sempat minta tolong, korban kemudian…
Kejari Kuansing akan melelang 23 pentolan emas hasil kasus PETI yang telah inkrah. Total nilai…
Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekko Pekanbaru. Wako Agung Nugroho berpesan agar pejabat baru amanah…
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi hadir di Pekanbaru dengan tampilan serba hitam dan tambahan…
HSBL 2026 memasuki seri kelima di Perawang. Delapan sekolah siap bersaing dalam basket putra, putri,…
BK DPRD Riau belum menjadwalkan pemanggilan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet terkait dugaan pelanggaran…