Categories: Nasional

Diskominfotiks Siapkan Layanan e-Retribusi Tower

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – GUNA meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi  serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS).

Alhasil, diketahui kini terdapat sejumlah perusahaan PKS sudah patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke rekening kas daerah.

Plt Kadiskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE menyebutkan, sesuai dengan instruksi dari  Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam rangka menggali potensi retribusi demi peningkatan PAD adalah untuk memperkuat dalam menopang kapasitas fiskal daerah, untuk itu, diminta seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda.

Diterangkan guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfo akan langsung melakukan metode one stop payment.

Di mana di dalam penerapan sistem itu, Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik ke lokasi kunjungan tersebut.

"Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke bank terdekat," katanya.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, maka tingkat kebocoran atau penyimpangan anggaran bisa mencapai nol persen karena pada saat transaksi, Dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai.

Namun sebaliknya, transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah, di mana Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Pada kesempatan itu menyikapi tentang Perda Retribusi Menara tesebut, Kepala Tata Usaha PT Jatim Jaya Perkasa Fajri Fitriadi Nugraha mengaku, pihaknya akan segera melakukan setoran retribusi menara, karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah.

"Akan tetapi, daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak pemilik tower sesuai dengan pentarifan di dalam perda tersebut," katanya.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

15 menit ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

29 menit ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

45 menit ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

58 menit ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

2 jam ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

2 jam ago