Categories: Nasional

Kemenkumham Permudah Pengesahan Perusahaan Perseorangan untuk UMK

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya akan segera menyederhanakan proses pendirian badan usaha dan memberi legalitas perusahaan perseorangan (PP) untuk usaha mikro dan kecil (UMK).

Penyederhanaan dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong ease of doing business (EoDB), atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah bagi investor dan masyarakat.

"Langkah penyederhanaan proses pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas online pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu tujuh menit. Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu langkah," ujar Yasonna di Jakarta, Jumat (22/11).

Kemenkumham juga akan menerapkan e-billing dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumunan perusahaan dilakukan dalam AHU online, untuk memangkas biaya penerbitan.

"Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang," ucapnya.

Yasonna menambahkan, nantinya juga tidak ada lagi kebijakan tentang ketentuan modal minimum. Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap. Permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi. Kemudian, tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online.

Terkait pengumunan perusahaan, nantinya akan dilakukan secara online, serta menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan.

"Pemanfaatan kemudahan dan kebijakan nol-biaya ini akan memacu segenap UMK melakukan pendaftaran usaha, sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi UMK dalam memulai dan mengembangkan usaha, guna meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Yasonna berharap, kebijakan strategis Kemenkumham dimaksud akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia, selanjutnya akan dituangkan dalam omnibus law. (gir/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

5 jam ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

6 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

6 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

15 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

15 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

15 jam ago