Categories: Nasional

Ketua MPR Dukung Perlunya UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional, sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit. Menurut Kementerian Perdagangan, dari berbagai keberadaan pasar tardisional tersebut, menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

IKAPPI juga mengungkapkan, mereka telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perangkat pemerintahan, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Bahkan berbagai stakeholders tersebut juga meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI. Dari mulai yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.

"Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional. Sementara profesi kerakyatan lainnya, seperti nelayan dan petani sudah memiliki undang-undangnya sendiri. Tidak berlebihan kiranya jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional," ujar Bamsoet usai menerima pengurus IKAPPI, di Jakarta, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Pengurus IKAPPI yang hadir antara lain Ketua Umum Abdullah Mansuri, Sekjen Reynaldi, Ketua Bidang Kebijakan Publik Teddy Gusnaidi, Pelaksana Rapimnas Antoni, dan Ketua DPW DKI Jakarta Miftahudin.

Bamsoet menjelaskan, IKAPPI juga menegaskan sikap mereka menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (Sembako). Sebagaimana termuat dalam Pasal 44E RUU Perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal dalam UU Cipta Kerja, sudah diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, dikecualikan dari PPN.

"Pengenaan pajak terhadap Sembako sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara, tanpa perlu memberatkan rakyat kecil," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tampil Dominan di Final, Tim Putra SMA Darma Yudha Sabet Juara HSBL 2026 Pekanbaru Series

Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…

22 jam ago

Polda Riau Sosialisasi Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan Layanan KTA Keliling

Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…

24 jam ago

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

2 hari ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

2 hari ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

2 hari ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

3 hari ago