Categories: Nasional

Kasus “Kardus Durian” yang Diduga Seret Cak Imin Dianalisis KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mempelajari kembali kasus "kardus durian" yang diduga menyeret Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, merespons perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Rabu (2/3), elemen masyarakat yang menamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Amankan Muhaimin Iskandar (Agamis) menggelar demonstrasi di Gedung KPK. Mereka mendesak KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Cak Imin.

"Saya kira kami mengikuti apa yang jadi suara dari masyarakat, artinya beberapa kali dilakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK terkait bagaimana kelanjutan dari perkara korupsi yang dulu ditangani oleh KPK mengenai dugaan keterlibatan adanya pihak-pihak lain," ujar Ali di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

"Saya kira ini kan perkara yang sudah cukup lama memang ya di KPK, kalau memang ada bukti-bukti saat itu sudah pasti dikembangkan," lanjut Ali.

KPK, kata Ali, akan mempelajari fakta-fakta hukum seputar kasus suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yang kini berubah nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau dikenal dengan kasus "kardus durian".

"Kami analisis lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani KPK dimaksud," ujarnya.

Kasus bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Sepekan kemudian, KPK menangkap kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun KPK, seperti yang seperti diberitakan Kontan pada 2011 silam, uang Rp1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun dalam beberapa kesempatan, pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu selalu membantah hal tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

3 menit ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

20 menit ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

33 menit ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

2 jam ago

Pangdam dan Kapolda Kembali ke Inhu, 50 Hektare Karhutla Berhasil Dipadamkan

Pangdam dan Kapolda kembali memantau penanganan Karhutla di Kuala Cenaku Inhu. Dari 150 hektare lahan…

2 jam ago

Witama Kalahkan SMAN 1 Pekanbaru dan Amankan Tiket Semifinal HSBL 2026

Witama melaju ke semifinal HSBL 2026 setelah mengalahkan SMAN 1 Pekanbaru 54-35 dan akan menghadapi…

2 jam ago