appi-instruksi-ojk-jangan-disalahpahami
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Otoritas Jasa Keuangan menginstruksikan agar perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan keringanan membayar cicilan pinjaman kepada nasabahnya. Ini bertujuan mengatasi dampak menyebarkan virus corona yang mengganggu perekonomian nasional.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab banyak pihak yang beranggapan bahwa dalam kondisi saat ini nasabah diperbolehkan tidak melakukan pembayaran cicilan kendaraan.
"OJK menginginkan, kalau bisa dalam keadaan bencana seperti saat ini, (perlu) restrukturisasi kredit. Kita harus bantu. Bukan yang di berita-berita boleh tidak bayar setahun," ujarnya kepada JPG, Ahad (22/3).
Suwandi menjelaskan, yang dimaksud aturan tersebut adalah dengan melakukan restrukturisasi kredit nasabah. Sebab saat ini dunia usaha sedang memburuk akibat penyebaran virus corona sehingga mengganggu kinerja keuangan.
"POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) menyarankan bahwa dia harus direstrukturisasi, harus di reschedule, harus dibantu, supaya nasabah jangan ditarik kendaraannya," jelas dia.(jpg)
Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…
Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…
Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…
Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…
UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…
Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…