Categories: Nasional

Bagi Anggota Polri Harus Baca Surat Edaran Kapolri soal UU ITE

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. Surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (22/2).

Dalam Surat Edaran tersebut, orang nomor satu Korps Byangkara ini memerintah kepada para penyidik agar berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penyidik juga harus memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sehingga tak ada istilah penahanan bila sudah saling berdamai.

“Penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam SE itu, Kapolri juga secara tegas kepada anggotanya di seluruh Polda di Indonesi agar bisa membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik. “Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,” tegas Kapolri dalam SE tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

4 jam ago

Subsidi Listrik 2027 Diusulkan Rp117 Triliun, Naik Rp17 Triliun dari Tahun Ini

ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…

4 jam ago

Polres Siak Tetapkan Tersangka Karhutla, Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Terbakar

Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…

5 jam ago

Truk 10 Roda Tabrak Dinding Jembatan di Inhu, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…

9 jam ago

Pengadaan Peralatan Dapur MBG Rp724 Juta Dipersoalkan, Kasusnya Masuk Polres Inhil

Dugaan penipuan dana pengadaan dapur MBG senilai Rp724 juta di Pulau Burung, Inhil, dilaporkan ke…

10 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

1 hari ago