Categories: Nasional

2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Modus pemalsuan buku KIR bukan hal baru. Sayangnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru akan mengeluarkan perubahan besar atas persoalan ini tahun depan. Rencananya, pemerintah bakal mengganti buku KIR dengan model yang susah dipalsu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, terhitung mulai 1 Januari 2020, pihaknya akan memberlakukan kartu uji KIR kendaraan bermotor baru. Buku yang diberi nama Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) itu bakal dilengkapi chip.

Chip ini, kata dia, tidak bisa dibaca oleh sembarang orang. Hanya dapat diterjemahkan oleh handphone khusus yang akan diberikan kepada masing-masing dinas perhubungan.

“BLUe ini dilengkapi dengan chip yang berisikan tentang data kendaraan. Jadi dengan adanya chip ini nantinya pemalsuan seperti saat ini tidak terjadi kembali,” ujarnya di Jakarta, kemarin (21/11).

Lebih jauh, Budi menjelaskan, kartu BLUe akan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Dalam penerbitannya, ada pengenaan biaya pengganti uang cetak kartu sebesar Rp 25 ribu per kartu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini, lanjut dia, sudah ada 72 Dishub yang memulai KIR kendaraan bermotor dengan Kartu BLUE. Diantaranya, adalah Dishub Kabupaten Purwokerto, Banyumas, dan Ponorogo.

“Begitu kendaraan melakukan uji kir di tempat pengujian, secara otomatis datanya akan masuk dan termonitor di Ditjen Perhubungan Darat,” ungkapnya. Dengan begitu, maka monitoring kendaraan yang sudah melakukan uji kir dan yang belum akan terawasi dengan baik.

Diakuinya, selama ini buku KIR memang mempunyai banyak kelemahan. Salah satunya, tidak adanya pengaman sehingga mudah dipalsukan. Mulai dari jenis bukunya sampai isi yang ada di dalamnya.

“Karenanya sering ditemui bukunya asli namun isinya palsu. Begitu pun sebaliknya. Itu sangat merugikan banyak pihak,”keluhnya. Salah satunya, truk-truk over dimensi dan overload (odol) yang kerap jadi biang kecelakaan di jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung soal pelaksana uji KIR kendaraan bermotor. Dari 430 lokasi, baru sekitar 200 yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga penguji. Dia menegaskan, tempat uji kir harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Yaitu, terakreditasi, penguji tersertifikasi, dan peralatannya sudah dikalibrasi.

Bila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka tempat uji KIR tidak boleh melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pihaknya pun telah mendorong pemerintah daerah mau berinvestasi untuk penyelenggaraan uji KIR ini.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

20 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

20 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

2 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

2 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

3 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

4 hari ago