Categories: Nasional

2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Modus pemalsuan buku KIR bukan hal baru. Sayangnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru akan mengeluarkan perubahan besar atas persoalan ini tahun depan. Rencananya, pemerintah bakal mengganti buku KIR dengan model yang susah dipalsu.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, terhitung mulai 1 Januari 2020, pihaknya akan memberlakukan kartu uji KIR kendaraan bermotor baru. Buku yang diberi nama Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) itu bakal dilengkapi chip.

Chip ini, kata dia, tidak bisa dibaca oleh sembarang orang. Hanya dapat diterjemahkan oleh handphone khusus yang akan diberikan kepada masing-masing dinas perhubungan.

“BLUe ini dilengkapi dengan chip yang berisikan tentang data kendaraan. Jadi dengan adanya chip ini nantinya pemalsuan seperti saat ini tidak terjadi kembali,” ujarnya di Jakarta, kemarin (21/11).

Lebih jauh, Budi menjelaskan, kartu BLUe akan diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan didistribusikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota. Dalam penerbitannya, ada pengenaan biaya pengganti uang cetak kartu sebesar Rp 25 ribu per kartu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Saat ini, lanjut dia, sudah ada 72 Dishub yang memulai KIR kendaraan bermotor dengan Kartu BLUE. Diantaranya, adalah Dishub Kabupaten Purwokerto, Banyumas, dan Ponorogo.

“Begitu kendaraan melakukan uji kir di tempat pengujian, secara otomatis datanya akan masuk dan termonitor di Ditjen Perhubungan Darat,” ungkapnya. Dengan begitu, maka monitoring kendaraan yang sudah melakukan uji kir dan yang belum akan terawasi dengan baik.

Diakuinya, selama ini buku KIR memang mempunyai banyak kelemahan. Salah satunya, tidak adanya pengaman sehingga mudah dipalsukan. Mulai dari jenis bukunya sampai isi yang ada di dalamnya.

“Karenanya sering ditemui bukunya asli namun isinya palsu. Begitu pun sebaliknya. Itu sangat merugikan banyak pihak,”keluhnya. Salah satunya, truk-truk over dimensi dan overload (odol) yang kerap jadi biang kecelakaan di jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyinggung soal pelaksana uji KIR kendaraan bermotor. Dari 430 lokasi, baru sekitar 200 yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga penguji. Dia menegaskan, tempat uji kir harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Yaitu, terakreditasi, penguji tersertifikasi, dan peralatannya sudah dikalibrasi.

Bila persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka tempat uji KIR tidak boleh melakukan pengujian kendaraan bermotor. Pihaknya pun telah mendorong pemerintah daerah mau berinvestasi untuk penyelenggaraan uji KIR ini.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

2 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

2 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

2 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

2 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago