Categories: Nasional

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal yang Sebar Foto Porno Dijerat UU ITE

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pelaku atau perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal akan dijerat dengan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu dilakukan Mahfud, karena pelaku pinjol ilegal dalam menagih utangnya ke masyarakat kerap menggunakan foto porno. Sehingga itu masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.

"Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, dirinya juga mendapatkan laporan ada masyarakat sampai bunuh diri akibat meminjam uang ke pinjol ilegal ini. Sehingga adanya pinjol ilegal ini cukup meresahkan masyarakat.

"Bahkan kepada saya ada laporan ada orang yang meninggal karena itu (pinjol ilegal). Keluarganya diteror suruh bayar. Karena pinjamannya hanya Rp1,2 juta lalu naik, naik terus meninggal bunuh diri dan keluarganya yang diteror," katanya.

Karena itu, Mahfud meminta kepada pelaku pinjol ilegal untuk menghentikan teror-teror dalam menagih utang. Sebab pemerintah tidak akan tingal diam, lewat kepolisian akan melakukan penindakan.

"Jadi tolong untuk disebarluaskan supaya ini (pinjol) menghentikan teror-terornya. Pemerintah tidak akan pernah berhenti melindungi, karena negara harus hadir melindungi dari cara-cara seperti itu," ungkapnya.

Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan ke pihak kepolisian dan juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika ada pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan.

"Kemudian para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan perlindungan, pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK, yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen UU," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago