Categories: Nasional

Lili Pintauli Dianggap Berbohong, Fraksi PAN Minta Dewas KPK Terbuka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bertindak tegas dan terbuka soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya, langkah tersebut harus diambil Dewas KPK karena masyarakat masih memiliki harapan besar kepada KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ketika sudah berulang kali ada laporan dan ada indikasi mengandung kebenaran dan dinyatakan terbukti oleh Dewas KPK, saya kira untuk menjaga integritas kelembagaan, saya kira harus ada sikap dan keputusan yang tegas," ujar Sudding di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Dia mendorong agar Dewas KPK segera memeriksa seluruh laporan dari masyarakat terkait Lili. Menurutnya, Dewas KPK pun harus menyampaikan ke publik secara terbuka tentang hasil pemeriksaan itu nantinya.

"Saya kira Dewas KPK yang diberikan kewenangan dalam rangka untuk memeriksa laporan dari masyarakat dan Dewas KPK harus menyampaikan ke publik secara terbuka laporan itu apakah terbukti atau tidak," ujar Sudding.

Sebelumnya, sebanyak empat pegawai KPK nonaktif berencana kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik.

Salah satu perwakilan dari empat pegawai KPK nonaktif, Tri Artining Putri, mengatakan, dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, kata Tri, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Pernyataan Lili Pintauli dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Tri, Senin (20/9).

Dalam putusan Dewas, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Dalam putusan tersebut, Dewas juga menyatakan bahwa Lili telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Lili untuk mengundurkan diri imbas dari pelanggaran kode etik.

Diketahui, Dewas KPK belum lama menjatuhkan sanksi kepada Lili pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi itu dijatuhkan lantara Dewas KPK menilai Lili terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.

Dewas KPK sendiri menolak permintaan para pegawai untuk melaporkan Lili ke ranah pidana dengan alasan bukan kewenangannya.

"Itu enggak ada ketentuannya harus melapor," kata anggota Dewas KPK, Harjono, Senin (20/9).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago