Categories: Nasional

Tidak Kantongi Izin, Balai Gakkum Sulawesi Amankan 2 Unit Excavator

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis Excavator dan dua orang operatornya berinisial AR dengan AH dan pengawas pekerjaan AAS, Jumat, (20/9/2019).

Diketahui proyek ini tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa, namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar.

Danpos Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, kepada media membenarkan adanya dua alat berat dan operatornya yang diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan dan di backup oleh personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.

"Keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat," tutur Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, alat berat excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.

”Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan/penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berat sudah di Police line, ” jelasnya.

Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.

Terkuaknya kasus ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.(ADV)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

18 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

19 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

19 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

19 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

20 jam ago