Categories: Nasional

Tidak Kantongi Izin, Balai Gakkum Sulawesi Amankan 2 Unit Excavator

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi berhasil menyita dua unit alat berat jenis Excavator dan dua orang operatornya berinisial AR dengan AH dan pengawas pekerjaan AAS, Jumat, (20/9/2019).

Diketahui proyek ini tidak mengantongi izin dari KLHK dan melakukan aktivitas kegiatan peningkatan jalan desa, namun proyek jalan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Polewali Mandar.

Danpos Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Indra L. Marunduh, kepada media membenarkan adanya dua alat berat dan operatornya yang diamankan oleh petugas Danpos Pengamanan Hutan dan di backup oleh personil Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulbar.

"Keduanya melakukan kegiatan atau aktivitas pembukan jalan dengan menggunakan alat berat di dekat Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat," tutur Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, alat berat excavator tersebut dioperasikan oleh CV AU untuk rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menghubungkan Desa Bulo dan Desa Lenggo kabupaten Polewali Mandar.

”Saat ini, kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan/penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan oleh PPNS Balai Gakkum Sulawesi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Sementara alat berat sudah di Police line, ” jelasnya.

Sementara kasus pengamanan excavator diduga telah melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf e, jo Pasal 78 ayat (4), Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 12 huruf b, jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 12 huruf d, jo Pasal 83 ayat (1) huruf a, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/ atau Pasal 36 ayat (1), jo Pasal 109; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan atau memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin; dan atau Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.

Terkuaknya kasus ini berkat adanya kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sulawesi, Polda Sulawesi Barat dan masyarakat.(ADV)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

7 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

13 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

15 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

16 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago