Categories: Nasional

Kabar Manis dari Sri Mulyani: Gaji Ke-13 ASN dan TNI-Polri Cair Agustus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ini kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. Kabar sejuk yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp14,6 triliun dan APBD Rp13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar Rp7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun,” imbuhnya.

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluaran revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level pejabat negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” kata Sri Mulyani mengakhiri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

30 menit ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

44 menit ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

1 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

1 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

1 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago