Categories: Nasional

Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lengkap sudah langkah mitigasi Covid-19 untuk momen Ramadan dan Idulfitri. Selasa (21/4), pemerintah secara resmi melarang masyarakat pulang kampung dalam rangka merayakan Idulfitri. Sejumlah langkah disiapkan untuk membendung arus mudik demi mencegah potensi penularan Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemarin. Sebelumnya larangan mudik sudah diberlakukan terlebih dahulu bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

’’Pada rapat hari ini (kemarin, red) saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,’’ ujar Jokowi.

Larangan tersebut didasari sejumlah hal. Yang utama adalah hasil survei Kementerian Perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik. Sebanyak 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Sementara, yang masih tetap bersikeras mudik ada 24 persen. Sisanya, 7 persen sudah mudik ke kampung halaman. ’’Artinya masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,’’ lanjutnya.

Larangan itu juga diambil setelah program bantuan sosial (bansos) mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman. Meskipun demikian, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah.

’’(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan PSBB. Termasuk juga wilayah zona merah yang belum mendapat penetapan PSBB,’’ terang Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan usai ratas.

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4) lusa. Sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi-sanksi itu akan berlaku efektif mulai 7 Mei mendatang. Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah.

’’Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik) khususnya Jabodetabek,’’ lanjutnya.

Hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, seperti truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, seperti misalnya KRL. Itu untuk mempermudah masyarakat Jabodetabek yang mau tidak mau harus tetap bekerja di kantor atau lapangan. Seperti misalnya pegawai RS atau layanan publik lainnya. Mereka adalah pengguna setia transportasi umum sehingga layanannya tetap harus berjalan. Menurut Luhut, kebijakan terkait mudik memang dilakukan secara bertahap. Sehingga begitu ditetapkan bisa langsung dijalankan.

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

2 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

2 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

2 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago