kasihan-karena-lalai-kakek-dan-pencari-madu-terancam-hukuman-puluhan-tahun
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – MI alias Mbah (61) terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis. Pria separuh baya memiliki dua cucu ini diamankan petugas, Sabtu (13/2) karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
MI ditahan Polres karena diduga karena lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Tidak hanya MI, Polres Bengkalis juga menangkap SI alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. SI dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka SI membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.
Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah MI, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas 2 hektare.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka SI diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka SI setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.
Akibat kelalaiannya tersangka SI dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…