Site icon Riau Pos

RUU Cipta Kerja, Presiden Inginkan Jangan Sampai UMP Turun

ruu-cipta-kerja-presiden-inginkan-jangan-sampai-ump-turun

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Keriuhan di ruang publik terkait RUU Cipta Kerja dinilai sebagai akibat kurangnya sosialisasi. Versi istana, pada prinsipnya RUU tersebut memang berangkat dari isu lapangan pekerjaan dan pengangguran. Dengan demikian, fokus utamanya ialah menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, salah satu hal utama yang menjadi perhatian dalam RUU itu adalah kemudahan berinvestasi. Baik bagi investor luar maupun dalam negeri. Termasuk di dalamnya UMKM. ”Untuk situasi kondusif orang berusaha, menciptakan lapangan pekerjaan untuk bekerja sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM,” terangnya dalam diskusi di kantor Sekretariat Kabinet kemarin (21/2).

Berkaitan dengan itu, ada aturan-aturan terkait upah pekerja. Pada prinsipnya, pemerintah sedang mencari keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan pengusaha. Jangan sampai, misalnya, upah menjadi tidak rasional sehingga pengusaha tidak mampu membayar. ”Ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh dan pekerja,” lanjutnya. Atau calon investor batal berinvestasi karena sejak awal menilai upah di Indonesia tidak rasional.

Saat ini memang ada yang perlu diperbaiki dari struktur upah minimum agar lebih kompetitif dengan negara lain dan menarik minat investor. Presiden sejak awal meminta UU tersebut bisa menggenjot investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja.

”Tapi, Bapak (Presiden) jelas bilang, jangan sampai upah minimum turun,” tutur Dini.

Karena itu, bila memang ada masukan terkait UU tersebut, baik soal pengupahan, pesangon, maupun hal-hal teknis lainnya, masyarakat dipersilakan menyampaikan. Mumpung saat ini RUU itu baru akan dibahas bersama DPR. Dini memprediksi pembahasan baru dimulai bulan depan setelah DPR reses. Jadi, masih ada waktu untuk menyampaikan masukan perbaikan.

Sebagai gambaran, tutur Dini, sebelum RUU tersebut masuk DPR, perbaikan dilakukan terus-menerus. Setiap hari ada masukan dari berbagai kementerian yang dibahas dan diputuskan. Masyarakat bisa melihat dan memberikan masukan. ”Lebih banyak masukan pastinya akan lebih baik ya. Sepanjang itu masukan yang konstruktif,” tambahnya.

Selain itu, ke depan bakal ada road show untuk menyosialisasikan RUU tersebut secara lebih masif. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih jelas tentang apa saja yang diusung pemerintah dalam UU itu.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK Sumarjono mengatakan, pada prinsipnya tak ada segmentasi dalam urusan perlindungan kerja. ”Kami ingin semua terlindungi. Minimal kebutuhan dasarnya terpenuhi,” ujarnya.

Sumarjono menjelaskan, dalam penyusunan draf RUU Cipta Kerja, pihaknya lebih banyak terlibat soal aturan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). BPJAMSOSTEK diminta memberikan data pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sumber: Jawapos
Editor: Deslina

Exit mobile version