BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) di Bagan Jawa Pesisir, Senin (21/12/2020).
Pada saat itu Basiran menanyakan soal adanya warga setempat yang tak bisa memilih mengunakan hak suara, dengan mengunakan KTP.
Pihak PMD yang hadir pada saat itu, Akbar menerangkan bahwa soal ketentuan DPT sudah mengikat sesuai dengan aturan yang ada.
Wakil Ketua DPRD Rohi Basiran mengatakan kehadirannya di Kepenghuluan Bagan Jawa tepatnya menemui panitia Pilpeng terkait adanya warga yang tak bisa mengunakan hak suara karena tak masuk sebagai DPT.
"Kehadiran saya menemui panitia ini karena banyak tadi laporan dari warga yang mengadu, menelpon tak bisa memilih, karena mereka tidak terdaftar dalam DPT Pilpeng sementara mereka yang di sini itu punya hak pilih," kata Basiran.
Jadi kata Basiran secara aturan harusnya bisa memilih karena merupakan warga setempat dan punya KTP. Sebagai pimpinan dewan terangnya dirinya menyampaikan hal itu agar ada solusi terhadap persoalan tersebut, agar dapat menyalurkan hak pilih dalam menentukan pemimpin, yakni mengunakan hak suara diatas jam 12 siang.
Namun lanjut pria yang akrab disapa Abbas ini, karena panitia mengatakan hanya menerapkan aturan maka pihaknya berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat menyikapi hal tersebut. (fad)
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…