JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Civitas Akademika Universitas Indonesia (UI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020). Mereka melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf yang menuduh UI mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Reni Suwarso, mengatakan, tuduhan Al Muzzammil sebagai fitnah karena tidak didukung bukti kuat. Dia memastikan, UI tidak pernah mengajarkan seks bebas kepada mahasiswa baru.
"Tidak ada satu pun kalimat atau penjelasan materi yang terkait bahwa UI itu mengajarkan seks bebas. Sama sekali tidak," ujar Reni di Bareskrim Polri, Senin (21/9/2020).
Dia menuturkan, dalam laporan disertai bukti lengkap yang menguatkan tuduhan Al Muzammil tidak benar. Bukti tersebut berupa materi pembelajaran yang diberikan UI kepada para mahasiswa baru.
Menurutnya, Al Muzzammil bisa dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 tentang ITE. Selain itu bisa dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Al Muzzammil, kata dia seharusnya proaktif menghubungi UI untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilontarkannya.
"Seharusnya dia dong yang mengontak kami untuk minta maaf," ucapya.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…