Categories: Nasional

Jerat Menpora, KPK Kumpulkan Alat Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam perkara suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK telah memeriksa sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Imam. Hal ini dilakukan dari pemeriksaan dan melihat fakta persidangan.

“Nanti rekomendasinya apa dari jaksa penuntut umum (JPU), apakah itu akan dilakukan penyelidikan atau langsung ditetapkan tersangka. Biasanya akan diusulkan dalam ekspose perkara,” kata Alex.

Alex menuturkan, pimpinan lembaga antirasuah belum mendapat laporan terkait penyidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Menurutnya, itu akan disampaikan dalam laporan penuntutan.

“Nanti diekspose di deputi penindakan dulu, sambil dilihat bukti apa yang memperkuat tuntutan atau putusan hakim,” ucap Alex.

Alex menyebut, pihaknya masih mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka. “Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi bisa saja langsung ditetapkan tersangka,” tegas Alex.

Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat pada Kamis (1/8) lalu. Usai diperiksa KPK, Taufik menyebut ditelisik penyidik saat menjadi staf khusus di Kemenpora pada 2017-2018.

Namun, Taufik tidak disinggung soal kasus suap dana hibah KONI. Penyidik mencecar Taufik soal gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima sendiri pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat itu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta kepada Satlak Prima.

Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Uang Rp 400 juta itu diketahui berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

22 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

23 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

23 jam ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

23 jam ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

23 jam ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

24 jam ago