Categories: Nasional

Jerat Menpora, KPK Kumpulkan Alat Bukti

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam perkara suap dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK telah memeriksa sejumlah orang yang memiliki kedekatan dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Imam. Hal ini dilakukan dari pemeriksaan dan melihat fakta persidangan.

“Nanti rekomendasinya apa dari jaksa penuntut umum (JPU), apakah itu akan dilakukan penyelidikan atau langsung ditetapkan tersangka. Biasanya akan diusulkan dalam ekspose perkara,” kata Alex.

Alex menuturkan, pimpinan lembaga antirasuah belum mendapat laporan terkait penyidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Menurutnya, itu akan disampaikan dalam laporan penuntutan.

“Nanti diekspose di deputi penindakan dulu, sambil dilihat bukti apa yang memperkuat tuntutan atau putusan hakim,” ucap Alex.

Alex menyebut, pihaknya masih mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Imam Nahrawi sebagai tersangka. “Kalau misalnya dua alat bukti sudah terpenuhi bisa saja langsung ditetapkan tersangka,” tegas Alex.

Untuk diketahui, KPK membuka penyelidikan baru dalam kasus suap dana hibah KONI. Ini dilakukan setelah KPK memeriksa mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat pada Kamis (1/8) lalu. Usai diperiksa KPK, Taufik menyebut ditelisik penyidik saat menjadi staf khusus di Kemenpora pada 2017-2018.

Namun, Taufik tidak disinggung soal kasus suap dana hibah KONI. Penyidik mencecar Taufik soal gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Satlak Prima sendiri pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat itu, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp 400 juta kepada Satlak Prima.

Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Uang Rp 400 juta itu diketahui berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago