Site icon Riau Pos

Politikus PDIP Mardani Maming Dicekal KPK, Hasto Tak Bisa Banyak Bicara

politikus-pdip-mardani-maming-dicekal-kpk-hasto-tak-bisa-banyak-bicara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait pecekalan terhadap politisi PDIP Mardani Maming. Mardani Maming dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.

Hasto mengaku, dirinya baru mengetahui pencekalan terhadap Mardani Maming dari pemberitaan media massa.

“Saya baru dapat informasi dari media,” ujar Hasto, Senin (20/6/2022).

Saat ini, kata Hasto, tim hukum dari PDIP tengah melakukan pengkajian dan pencermatan atas kasus yang menyerat Bendara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Kendati demikian, Hasto masih belum bisa memastikan apakah PDIP akan memberikan bantuan pendampingan hukum untuk Mardani atau tidak. Akan tetapi, Hasto menyinggung pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengingatkan seluruh kadernya agar tidak bermain-masib atau menyalahgunakan kekusaaan.

Karena itu, politikus asal Yogyakarta itu mengaku tidak berkomentar lebih lanjut terkait Mardani Maming.

“Karena memang masih perlu mempelajari secara mendetail pada persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” terangnya.

 

 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan politikus PDIP Mardani Maming sebagai tersangka disusul pencekalan terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Selain Mardani Maming, KPK juga mencegal adiknya, Rois Sunandar Maming.

“Betul (dicegah). Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022) sore.

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming dalam karena sudah menjadi tersangka di KPK.

“Iya (Maming jadi tersangka di KPK),” kata Nur Saleh.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Exit mobile version