Categories: Nasional

Pengusaha Alkes Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke Pejabat Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pengusaha yang menjadi anggota Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia) tentang pentingnya memahami bahaya gratifikasi. KPK mengingatkan agar para pengusaha alat kesehatan dan laboratorium, untuk tidak memberikan gratifikasi dalam hubungannya dengan mitra bisnis termasuk kepada pejabat pemerintah.

"Kami yakin hubungan Gakeslab dengan pemda se-Indonesia sangat baik. Kami berharap hal-hal seperti memberikan gratifikasi dapat dihindari. Kami juga ingin sekali mendengar Gakeslab mengeluarkan edaran yang melarang pemberian terkait momen hari raya ini," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Pahala menuturkan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

Dalam surat edaran itu, kata Pahala, KPK mengimbau seluruh pemda, kementerian, lembaga, pegawai negeri dan penyelenggara negara serta pimpinan asosiasi/perusahaan, untuk tidak menerima dan memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas seorang pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Sepanjang pemberian diberikan kepada lembaga, bukan kepada individu, tidak termasuk gratifikasi. Karenanya tidak perlu dilaporkan ke KPK," ujar Pahala.

Pahala menyampaikan, KPK bakal menaruh perhatian besar kepada Gakeslab. Menurutnya, Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.

"Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko," ucap Pahala.

Selain itu, terkait roadmap kesehatan, KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan. Salah satu yang penting untuk dibahas mengenai e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015.

"Yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog," tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago