jokowi-didesak-terbitkan-keppres-angkat-guru-honorer-tanpa-tes
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengangkatan GTKHNK 35+, untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Hal ini diminta Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.
Untuk mewujudkan impian tersebut, lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2), menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).
“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,†kata Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/2).
Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN, sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.
Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+​ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah, bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.
Nasrullah mengatakan, sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.
“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,†katanya.
GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.
Bahkan tidak sedikit yang mengalami kendala di perjalanan, termasuk kesulitan mendapatkan fasilitas kamar mandi, ban kendaraan pecah, sampai tidak mendapatkan makan.
Banyak pula dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp 250.000 perbulan.
Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.
“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,†katanya.
GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan, jika Keppres yang dimaksud terbit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…