Categories: Nasional

KPK Mulai Lumpuh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK mulai melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan karena rancunya UU KPK baru hasil revisi tersebut. Bahkan, sejumlah penyidik mengaku tidak berani melanjutkan penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.

 

Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan ada beberapa pasal yang saling bertentangan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik itu penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.

"Kalau pakai yang baru (UU Nomor 19/2019) belum ada dewan pengawas," ujarnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Dalam UU itu tidak menjelaskan lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini.

Pasal 69D itu dinilai tidak jelas oleh pegawai KPK. Sebab sampai sekarang belum ada informasi tentang kapan dewas itu dibentuk oleh presiden. Padahal, posisi dewas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

"Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang," kata sumber JPG di internal KPK yang lain. (tyo/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago