Polres Siak amankan Narkoba Senilai Rp15,6 Miliar, 7 September 2019 lalu. Saat ekspos di Mapolres Siak, Jumat(20/9-2019) (foto/wiwiek Wirdaningsih)
SIAK(RIAUPOS.CO)- Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan kurir pengedar narkotika AM senilai Rp15,6 miliar yang akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku merupakan oknum wartawan salah satu media di Kabupaten Bengkalis
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang psikotropika yang bersangkutan diancam dengan pidana mati seumur hidup dan minimal 6 tahun
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…