Categories: Nasional

Alasan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas Dipaparkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago