Categories: Nasional

Alasan RUU Ketahanan Keluarga Masuk Prolegnas Prioritas Dipaparkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyak pihak menilai DPR terlalu mengurusi ranah privat warga negaranya. Salah satu calon instrumennya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengurusi persoalan aktivitas di "kasur".

Salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar Endang Maria mengatakan, ‎dirinya sudah menarik diri dari RUU yang telah masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 ini.

"Sebetulnya RUU itu usulan pribadi dan memang sudah ditarik," ujar Endang saat dihubungi, Kamis (20/2).

Endang menjelaskan latar belakang dirinya mengusulkan supaya RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2020, adalah mengenai tingginya kasus narkoba, miras, kemudian darurat kekerasan seksual. Bahkan anak usia empat tahun memperkosa balita.

"Perilaku anak-anak SD, SMP, SLTA yang sudah mengarah ke seks bebas. Bahkan tiba-tiba ada anak SMP melahirkan tanpa dia tahu sudah hamil. Itu sangat memprihatinkan pribadi saya," katanya.

Kemudian saat rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu lalu, belum didapatkan solusi atas permasalahan tersebut.

‎"Jadi kita berharap solusi utamanya pencegahan yang paling baik harus dari keluarga. Jika keluarga rapuh, yang terjadi terjadi seks bebas, miras, narkoba," katanya.

Endang menyadari, visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dari keluarga.

"SDM unggul harus diawali dari keluarga dan bagaimana keluarga tidak rapuh. Itu sebagai pekerjaan rumahnya," ungkapnya.

Diketahui RUU Ketahanan Keluarga memicu perdebatan publik setelah drafnya tersebar di media sosial. Masyarakat menganggap RUU tersebut menerabas ruang-ruang privat warga negara.

Beberapa aturan yang disoroti adalah pengaturan peran istri, larangan aktivitas seksual BDSM, istri wajib mengurusi rumah tangga dan kewajiban melapor bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini diusulkan Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN. Draf aturan tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

12 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

3 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

3 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

3 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

3 hari ago