Categories: Nasional

Terduga Pembakar Lahan, Karyawan Perkebunan di Koto Gasib Dibekuk

SIAK (RIAUPOS.CO) — Kesungguhan Polsek Koto Gasib, Siak, mengantisipasi agar tidak terjadi karhutla di wilayahnya dijawab dengan mengamankan Pekan Situmorang (53) di kebunnya yang terbakar. 

Lelaki paruh baya merupakan karyawan sebuah perusahan perkebunan milik negara ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sukamaju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Siak. 

Menurut Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan membenarkan bahwa terduga membakaran, Pekan Situmorang, memang bekerja di perusahaan perkebunan milik negara yang ada di Buatan. Dia ditangkap karena kedapatan membakar lahan seluas 1 hektare pada 14 Januari 2020, saat hendak membersihkan lahannya. 

"Barang bukti yang kami amankan bersamanya berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujar Suryawan, Senin (20/1/2020) siang.

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit LAPAN dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman oleh Tim Karhutla Kecamatan Koto Gasib,  api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

Personel yang terlibat memadamkan api, 55 orang terdiri Kapolsek Koto Gasib dan personelnya, camat dan sejumlah anggotanya, BPBD Cluster 3, Masyarakat Peduli Api (MPA), sejumlah perusahaan di antaranya PT KTU dan pemangku kepentingan (stakeholder) serta warga setempat. 

Suryawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (14/1)sekitar pukul 14.00 WIB, warga Dayun ini membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya. 

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektare," ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP, berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan, terduga diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lanjutan. 

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dan pasal 69 Ayat (1) huruf h jo pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta pasal 187 ke (1) KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan tempat terduga bekerja yaitu PTPN V melalui Bagian Personalia, Lilik, membenarkan bahwa tersangka karyawan PTPN V Buatan. Namun lebih jauh pihak yang dihubungi tidak bisa komentar karena masih ada atasan yang lebih berhak memberikan komentar.

Laporan: Monang Lubis dan Wiwik Wirdaningsih (Siak)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago