Categories: Nasional

Terduga Pembakar Lahan, Karyawan Perkebunan di Koto Gasib Dibekuk

SIAK (RIAUPOS.CO) — Kesungguhan Polsek Koto Gasib, Siak, mengantisipasi agar tidak terjadi karhutla di wilayahnya dijawab dengan mengamankan Pekan Situmorang (53) di kebunnya yang terbakar. 

Lelaki paruh baya merupakan karyawan sebuah perusahan perkebunan milik negara ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Sukamaju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Siak. 

Menurut Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan membenarkan bahwa terduga membakaran, Pekan Situmorang, memang bekerja di perusahaan perkebunan milik negara yang ada di Buatan. Dia ditangkap karena kedapatan membakar lahan seluas 1 hektare pada 14 Januari 2020, saat hendak membersihkan lahannya. 

"Barang bukti yang kami amankan bersamanya berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar," ujar Suryawan, Senin (20/1/2020) siang.

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit LAPAN dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman oleh Tim Karhutla Kecamatan Koto Gasib,  api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

Personel yang terlibat memadamkan api, 55 orang terdiri Kapolsek Koto Gasib dan personelnya, camat dan sejumlah anggotanya, BPBD Cluster 3, Masyarakat Peduli Api (MPA), sejumlah perusahaan di antaranya PT KTU dan pemangku kepentingan (stakeholder) serta warga setempat. 

Suryawan menjelaskan, pengungkapan berawal pada Selasa (14/1)sekitar pukul 14.00 WIB, warga Dayun ini membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya. 

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektare," ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP, berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan, terduga diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk penyidikan lanjutan. 

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014, setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dan pasal 69 Ayat (1) huruf h jo pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta pasal 187 ke (1) KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.

Saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan tempat terduga bekerja yaitu PTPN V melalui Bagian Personalia, Lilik, membenarkan bahwa tersangka karyawan PTPN V Buatan. Namun lebih jauh pihak yang dihubungi tidak bisa komentar karena masih ada atasan yang lebih berhak memberikan komentar.

Laporan: Monang Lubis dan Wiwik Wirdaningsih (Siak)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

52 menit ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

1 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

2 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

13 jam ago