amril-mukminin-mangkir-kpk-jadwalkan-ulang
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada hari Senin (20/1/2020).
Amril sendiri dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis. Namun, Amril kembali mangkir dari panggilan KPK dan meminta menjadwalkan kembali.
"Betul, namun yang bersangkutan tidak hadir. Yang bersangkutan mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan (Amril Mukminin, red) sedang ada kegiatan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ali mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap Amril. "Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," ujarnya.
Laporan: Yusnir
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…