tegas-firli-sebut-jabatan-ketua-kpk-bukan-penugasan-kapolri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri. Mutasi ini dilakukan dalam rangka pensiun sebagai Anggota Polri, sebagaimana tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021.
Firli menegaskan, jabatannya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Firli akan menjabat sebagai Ketua KPK selama empat tahun, pada periode 2019-2023.
“Masa jabatan Pimpinan KPK periode ini berlaku mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 atau selama 4 tahun,” kata Firli dalam keterangannya, Ahad (19/12).
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
Dia menyebut, penugasannya di Polri memang memasuki masa pensiun pada bulan November 2021. Tetapi, jabatannya sebagai Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri.
“Jabatan Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” ucap Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini mengungkapkan, dirinya akan menjabat sebagai Pimpinan KPK sampai dengan 20 Desember 2023. Dia mengutarakan, tidak terpikir untuk pergi dari KPK sebelum masa jabatannya berakhir.
“Saya berterima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat kepada Pimpinan dan segenap insan KPK dalam tugas melakukan pemberantasan korupsi. Partisipasi aktif seluruh masyarakat akan memperkuat kekuatan bangsa ini agar segera terbebas dari korupsi,” pungkas Firli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…