Categories: Nasional

Lima Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

BENGKLIS (RIAUPOS.CO) – Sidang  putusan terhadap lima terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi berlangsung virtual di Pengadilan Negeri (PN)  Bengkalis, Kamis (18/11/2021).  

Sidang putusan yang  dipimpin Hakim Ketua Tia Rusmaya SH, didampingi Hakim Anggota, Ulwan Maluf SH dan Belinda Rosa Alexandra SH, turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Windrayanto SH.

Dari lima terdakwa yang dihadirkan, satu terdakwa bernama Erman divonis  Majelis PN Bengkalis dengan hukuman mati. Empat pelaku lainnya, yakni Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat, dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.

Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kg dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Empat terdakwa terbebas dari putusan pidana mati, karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman, divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.

Pantauan di Ruang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, vonis dibacakan satu-persatu terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis secara virtual.

Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim. Satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf.

Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Bengkalis dan Bea Cukai yang berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kg sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis pada  awal Maret 2021.

Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman sempat dihadiahi timah panas di kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.

Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari  Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

27 menit ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

36 menit ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

42 menit ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

4 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

4 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

1 hari ago