Categories: Nasional

Ikut Deklarasi Paslon, Kades Talang Jerinjing Bakal Disidang

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat mulai menyidangkan perkara tindak pidana Pemilu pada Jumat (20/11/2020) besok. Pelaksanaan sidang tersebut, setelah adanya pelimpahan berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu).

Dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, sebelumnya ditangani oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Inhu. Bahkan setelah ditangani sentra Gakkumdu, berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dilimpahkan kepada JPU Kejari Inhu pada Kamis (19/11/2020).

Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni Edi Priyanto ST (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Dimana awalnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan diteruskan ke sentra Gakkumdu.

Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH ketika dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Aditya SH membenarkan bahwa JPU telah melimpahkan berkas atas dugaan tindak pidana Pemilu.

“Atas pelimpahan berkas EP (Edi Priyanto, red) tersebut, pelaksanaan sidang sudah dijadwalkan yakni pada Jumat besok sekitar pukul 15.00 WIB,” ucapnya.

Pelaksanaan sidang dugaan tindak pidana pemilu itu sebutnya, akan digelar setiap hari di PN Rengat. Karena dalam waktu tujuh hari kedepan sudah ada putusan.

“Sidang dilaksanakan siang, lantaran majelis hakim pada paginya ada kegiatan,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Setelah menerima pelimpahan berkas tersangka EP (Edi Priyanto,red) dari sentra Gakkumdu, kami melanjutkan pelimpahan ke PN Rengat,” ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11).

Menurutnya, kerena berkas tersangka sudah P21 (lengkap), makanya usai menerima dari sentra Gakkumdu langsung dilimpahkan kepada PN Rengat. Bahkan usai pelimpahan tersebut, langsung dikoordinasikan tentang jadwal pelaksanaan sidang dengan pihak PN Rengat.

“Dari hasil koordinasi dengan pihak PN Rengat, sidang perdana atas dugaan pelanggaran pidana pemilu akan digelar pada Jumat (20/11/2020),” terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Afiat Ananda

Share
Published by

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

52 menit ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

1 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

15 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

15 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

15 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

15 jam ago