MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.
Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).
Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.
Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.
"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…