MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal alih status pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.
Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).
Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.
Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.
"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…
Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…
Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…
Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…
UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…
Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…