Categories: Nasional

PLN Buka Informasi Perkiraan Kompensasi Blackout

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN Persero mulai membuka perkiraan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman listrik (blackout) di sebagian pulau Jawa yang terjadi Ahad (4/8) lalu. Caranya, pelanggan bisa masuk ke laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi yang kemudian bisa mengisi petunjuk selanjutnya.

Dari website itu, JawaPos.com mencoba simulasi. Hasilnya, daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, rata-rata akan mendapatkan sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 26 ribu.

Kompensasi tersebut akan berlaku mulai pada September 2019 mendatang. Namun, perhitungan tersebut masih berupa estimasi kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Perlu diketahui, besaran kompensasi yang diberikan oleh PLN mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan. Total anggaran yang disediakan perusahaan setrum plat merah itu yaitu Rp839,88 miliar untuk ditebar kepada 21,9 juta pelanggan.

ILUSTRASI: Sebuah pertokoan memakai lilin akibat pemadaman listrik di Kawasan Pasar Baru, Jakarta beberapa waktu lalu. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Mengacu regulasi itu, PLN menetapkan formulasi atau rumus kompensasi yaitu sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Kemudian sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (non-adjustment).

Dari situ, bisa diambil formula bahwa kompensasi yang diberikan masyarakat adalah 35 persen dikalikan dengan rekening minimum yang diterima setiap bulannya. Rekening minimum yang diterima oleh konsumen setiap bulannya tentunya berbeda-beda sesuai dengan daya listrik yang digunakan di rumahnya.

Misalnya saja pelanggan yang menggunakan daya listrik 2.200 VA, maka formula rekening minimumnya adalah 40 jam x 2.200 VA x tarif kWh : 1.000. Setelah ketemu rekening minimum, hasil itu dikalikan dengan kompensasi sebagaimana yang tercantum Permen 27/2017 yaitu 35 persen atau 0,35 (disederhanakan).

Namun agar lebih memudahkan, pengguna bisa mengunjungi laman https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi untuk mengetahui penghitungan besaran kompensasi secara otomatis.

Sebelumnya, kepada JawaPos.com, Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap lain soal kerugian materil pengguna di luar kompensasi yang diatur pada Permen 27/2017. Misalnya, kerugian kehilangan hewan peliharaan, usaha yang tak bisa berproduksi selama black out dan lain-lain.

Yuddy menyatakan PLN tengah fokus untuk memberikan kompensasi sesuai regulasi Permen 27/2017 terlebih dahulu. “Itu beda, regulasi yang ada itu kompensasi terhadap pemadaman atau tingkat mutu pelayanan tadi,” kata Yuddy saat dihubungi JawaPos.com beberapa waktu lalu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

4 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

5 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

5 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

5 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

6 jam ago