berikut-tata-cara-dan-ketentuan-salat-idul-adha-dari-mui-saat-ppkm
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali dan 15 kawasan luar Jawa-Bali meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di rumah ibadah. Untuk di luar wilayah tersebut diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat pada Selasa (20/7) besok akan dilaksanakan Salat Iduladha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa M Asrorun Ni’am mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha. ’’PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar dia dikutip dari situs MUI, Senin (19/7).
Untuk pelaksanaan dan tata cara salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.
Adapun, berikut tata cara melakukan salat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…