Categories: Nasional

Dirjen PLN Kemendag Jadi Tersangka, Mau Tahu Banyak Hartanya?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan data yang dikutip dari JawaPos.com (Jawapos Group), dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan Rp4.487.912.637 atau Rp 4,4 miliar.

Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Indrasari Wisnu Wardhana pada 19 Maret 2021 atau laporan periodik 2020, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Rincian harta kekayaan milik Indrasari Wisnu Wardhana terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3.350.000.000 atau Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan tersebar di dua wilayah yakni, Tangerang Selatan dan Bogor.

Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda jenis Scoopy tahun 2016 senilai Rp10.500.000 atau Rp10,5 juta. Selanjutnya mobil merek Honda dengan jenis Civic tahun 2017 senilai Rp435.000.000 atau Rp435 juta. Sehingga ditotal adalah Rp445.500.000 atau Rp445 juta.

Selain itu, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Bappebti) ini, juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp68.200.000 atau Rp 68,2 juta.

Kemudian, Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki kas Rp 872.960.609 atau Rp 872 juta. Akan tetapi Indrasari memiliki utang dengan jumlah Rp 248.747.972 juta atau Rp 248 juta.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

14 menit ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

2 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

2 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

2 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

3 jam ago

Tanpa APBD, 1.000 Titik WiFi Gratis Hadir untuk Warga Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan program 1.000 titik WiFi gratis bekerja sama dengan APJII, tanpa menggunakan APBD.

3 jam ago