Categories: Nasional

Penjual Online Khawatir Penerapan Aturan Pajak

BATAM (RIAUPOS.CO) — Pemerintah akan memberlakukan pajak untuk pengiriman barang ke luar dari Batam mulai 30 Januari 2020 mendatang. Setiap barang dengan nilai minimal 3 USD akan dikenai PPH, dan PPN dengan besar pajak 17-40 persen.

Pelaku usaha daring, Yuliana mengatakan pemberlakuan aturan ini dinilai sangat memberatkan dia dan pelaku usaha daring lainnya di Batam.

Selama ini barang-barang yang ada di Batam sangat diminati pembeli dari luar. Perempuan yang biasa mengirim barang ke Indonesia bagian Timur ini mengaku sudah diberatkan dengan ongkos kirim yang tinggi.

"Sudah pasti ini berat. Jualan tak seberapa namun keuntungan tak ada. Nanti pembeli jadi malas kalau kami pasang harga tinggi. Dan berdampak pada permintaan," ujarnya, Sabtu (18/1)

Yuli mengaku sudah lima tahun belakangan menjadi pelaku usaha online khawatir semakin beratnya aturan terkait usaha online ini bisa membuat pelaku usaha berhenti berjualan.

"Ongkir mahal saja pembeli sudah mengeluh. Padahal permintaan cukup banyak. Apalagi ditambah pemberlakuan pajak dengan nilai barang mulai dari 3 USD," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM), Suleman Nababan mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Barang impor memang dikenai pajak bila dikirim keluar dari Batam.

Menurutnya untuk pelaku UKM ini merupakan kesempatan menghasilkan produk lokal yang berkualitas dan bisa bersaing dengan produk impor.

"Mungkin yang rugi itu reseller kali ya. Karena selama ini mereka selalu jual barang impor. Sehingga adanya aturan ini berdampak pada penjualan mereka," jelasnya.

Penerapan aturan ini diakui memang berdampak pada penjualan mereka yang selama ini memasarkan produk impor. Karena Batam sangat banyak barang-barang impor seperti aksesoris, jam tangan hingga tas lainnya.

"Banyak produk dari Cina yang selama ini mereka jual. Ini mungkin mengeluh semua dengan adanya aturan ini. Namun saya rasa ini sudah ketentuan jadi harus dipahami dan diterapkan," terangnya.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Barongsai dan Lampion Terangi Malam Cap Go Meh di Bagansiapiapi

Ribuan warga meriahkan Cap Go Meh 2577 Kongzili di Bagansiapiapi dengan pawai lampion dan atraksi…

7 jam ago

PSMTI Riau Serahkan 200 Paket Lebaran untuk Personel Kodam XIX/TT

PSMTI Riau serahkan 200 paket Lebaran ke Kodam XIX/TT dan ajak kolaborasi donor darah Ramadan…

7 jam ago

Kebakaran Hebat di Concong, 26 Rumah dan Polsek Ludes Dilalap Api

Kebakaran di Concong Luar, Inhil, hanguskan 26 rumah, tujuh gudang, Polsek dan Pos Babinsa. Tidak…

10 jam ago

Periode 4–10 Maret 2026, Harga TBS Plasma Riau Resmi Naik Tembus Rp3.613 per Kg

Harga TBS kelapa sawit mitra plasma Riau periode 4–10 Maret 2026 naik jadi Rp3.613,91 per…

10 jam ago

Harga Melonjak Tajam, Inflasi Tembilahan Februari 2026 Capai 7,32 Persen

Inflasi Tembilahan Februari 2026 capai 7,32 persen, melonjak dibanding dua tahun terakhir. Pemkab Inhil siapkan…

10 jam ago

Grand Elite Hotel Pekanbaru Gelar Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Grand Elite Hotel Pekanbaru gelar buka puasa bersama dan santuni anak yatim serta warga sekitar…

11 jam ago