terendah-rp1-7-juta-tertinggi-rp6-7-juta
(RIAUPOS.CO) — Meski belum ada kejelasan terkait pengangkatan, namun sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.
Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.
Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1).
Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB. Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.
Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui, rekrutmen PPPK sudah berjalan tahun lalu. BKN mengumumkan jumlah pelamar PPPK mencapai 90 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.158 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak maju ke seleksi berbasis komputer.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Dia menegaskan bahwa PPPK yang tahun lalu direkrut tidak berasal dari fresh graduate. Namun, dari honorer yang sudah lama bekerja. Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja.
Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya. Dia mengusulkan durasi kontrak minimal lima tahun dan bisa diperpanjang sampai usia pensiun layaknya PNS. (wan/c10/fal/das)
Laporan JPG, Jakarta
KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…
SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…