Site icon Riau Pos

Pot Bunga Melayang Merobek Kepala

Pot Bunga Melayang Merobek Kepala

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Pria berinisial PS (47) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai ini, tega  memukul kepala istrinya dengan menggunakan pot bunga, Jumat (15/11) sekitar pukul 21.30 WIB.  Akibat kelakuan brutal tersebut,  PS harus mendekam di Mapolsek Dumai Timur. 

Korban yang diketahui  bernama Justina Sinaga mengalami luka pada bagian kepalanya. Merasa dianiaya, korban melaporkan sang suami yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu ke Polsek Dumai Timur.

"Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Timur, Sabtu (16/11), dimana korban mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Iptu Sahudi, Ahad (17/11).

Ia mengatakan berdasarkan laporan itu Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku PS di kediamannya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. 

"Menurut keterangan korban, kejadian itu berlangsung ketika korban bersama anaknya ingin tidur ke dalam kamar mereka. Saat itu pelaku sedang tidur di dalam kamar tersebut, lalu korban menyuruh pelaku untuk pindah tidur di ruang tamu, karena korban dan anaknya hendak tidur," ceritanya. 

 Sahudi menjelaskan, usai menyuruh pelaku untuk pindah korban mengambil kipas yang berada di ruang tamu untuk dibawa ke kamar tidur mereka. Diduga merasa jengkel pelaku marah dengan mengatakan, "udah ambillah semuanya,"  dengan suara keras sambil mengambil asbak untuk merokok. 

"Mendengar hal itu, korban terpicu emosi dengan membuka pintu rumah sambil mengambil tangkai sapu sambil mengatakan di luarlah kita main," terang mantan KBO Reskrim Polres Dumai itu seraya memperaga kejadian tersebut. 

Tersulut emosi, pelaku lalu mengambil pot bunga dan langsung menghantamkan ke bagian kepala korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di bagian kanan kepalanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal Pasal 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

Exit mobile version