Categories: Nasional

Penasihat KPK: Jokowi Enggan dengar Aspirasi Pendukungnya

JAKARTA(RIAUPOs.CO) – Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor 19 Tahun 2019. Hal ini pun turut disesali oleh penasihat KPK Tsani Annafari, sebab hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Tsani menuturkan, Jokowi seperti enggan untuk mendengar aspirasi publik yang menuntut dikeluarkannya Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Padahal belakangan ini masif aksi demonstrasi hingga jatuhnya korban dari tuntutan elemen mahasiswa.

“Itu berarti Jokowi tidak mendengar aspirasi orang banyak termasuk pendukung-pendukungnya. Aspirasi orang-orang yang tidak punya pamrih politik dan tidak korup,” kata Tsani kepada JawaPos.com, Jumat (18/10).

Menurut Tsani, akan banyak kegaduhan jika memang mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan menerbitkan Perppu KPK. Kegaduhan itu, kata Tsani, seperti terpilihnya calon pimpinan KPK yang batas usianya tidak memenuhi syarat UU KPK yang baru.

“Termasuk makin mepetnya waktu pemilihan dewan pengawas,” jelas Tsani.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kini UU KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah itu telah masuk ke Lembaran Negara dengan nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

“Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Eka Tjahjana saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

UU KPK hasil revisi secara otomatis memang berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Karena rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU KPK hasil revisi berlangsung usai 30 hari di gelar, yakni pada Selasa (17/9).

Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Kendati demikian, salinan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Karena hingga kini masih diteliti oleh pihak Sekretariat Negara.

“Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website,” tukas Widodo.

 

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

2 hari ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

2 hari ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

5 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

6 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

6 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

6 hari ago