Categories: Nasional

PKB Akan Beri Bantuan Hukum untuk Imam Nahrawi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap terkait penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. KPK menduga, ‎Imam Nahrawi telah menerima suap.

Sekretais Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid mengaku kaget dengan penetapan tersangka Imam Nahrawai tersebut. Namun, ia mengatakan, PKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Iya, kami kaget, kami prihatin. Tetapi kami menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kami ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil,” ujar Hasanuddin kepada JawaPos.com, Rabu (18/9).

Selanjutnya, PKB juga akan meminta klarifikasi terhadap Imam Nahrawi mengenai kasus ini. Partai bernuansa hijau itu juga akan memberikan pendampingkan untuk Imam Nahwari apabila dibutuhkan.

“Kami juga akan melakukan tabayun mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingkan, advokasi yang diperlukan,” katanya.

“Proses tabayun ini kami bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kami bisa melalui ini dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, mengenai posisi Imam Nahrawi di PKB, Hasanudin mengatakan partai akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu. “Ya pasti kami akan melakukan rapat, melakukan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua. Mohon doanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK menduga, Imam menerima uang suap terkait alokasi dana hibah KONI tersebut.

Selain Imam, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora yakni, Miftahul Ulum. KPK pun menduga, Ulum merupakan perantara suap terhadap Imam.

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Imam Nahrawi (IMR) selaku Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 dan Miftahul Ulum (MIU) selaku Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Alexander menjelaskan, dalam rentang waktu 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar terkait alokasi dana hibah untuk KONI. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora,” ucap Alexander.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

11 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

14 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

14 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

14 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

17 jam ago