JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina telah selesai pada 12 Juli 2022. Selang dua hari, Pemerintah Arab Saudi telah membuka resmi kembali membuka pengajuan visa umrah.
Diketahui, memasuki hari kedua pemulangan, jemaah haji reguler yang telah tiba di tanah air sebanyak 5.133 orang. Untuk jemaah haji khusus sebanyak 1.319 orang.
“Alhamdulillah, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa pengajuan visa umrah sudah dibuka per 14 Juli 2022,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin kepada wartawan, Senin (18/7).
Meski demikian, musim umrah untuk peziarah dari dalam dan luar kerajaan Saudi baru akan dimulai pada 30 Juli 2022. “Jadi pengajuan visa dibuka dari sekarang. Keberangkatan, mulai akhir bulan,” jelasnya.
Persyaratan pengajuan visa, kata Nur Arifin, antara lain, jemaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara masing-masing.
Info selengkapnya terkait syarat pengajuan umrah, dapat dilihat melalui situs web https://haj.gov.sa/ar/InternalPages/Umrah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Puncak penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina telah selesai pada 12 Juli 2022. Selang dua hari, Pemerintah Arab Saudi telah membuka resmi kembali membuka pengajuan visa umrah.
Diketahui, memasuki hari kedua pemulangan, jemaah haji reguler yang telah tiba di tanah air sebanyak 5.133 orang. Untuk jemaah haji khusus sebanyak 1.319 orang.
- Advertisement -
“Alhamdulillah, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa pengajuan visa umrah sudah dibuka per 14 Juli 2022,” terang Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin kepada wartawan, Senin (18/7).
Meski demikian, musim umrah untuk peziarah dari dalam dan luar kerajaan Saudi baru akan dimulai pada 30 Juli 2022. “Jadi pengajuan visa dibuka dari sekarang. Keberangkatan, mulai akhir bulan,” jelasnya.
- Advertisement -
Persyaratan pengajuan visa, kata Nur Arifin, antara lain, jemaah harus sudah menyelesaikan vaksinasi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh otoritas resmi negara masing-masing.
Info selengkapnya terkait syarat pengajuan umrah, dapat dilihat melalui situs web https://haj.gov.sa/ar/InternalPages/Umrah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman