Categories: Nasional

Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur, KPK Tunggu Analisis JaksaÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama manyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan, red), apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kami memang tidak memerlukan (keterangan Fahri Hamzah, red) karena kami anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

22 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

22 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago