Categories: Nasional

Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur, KPK Tunggu Analisis JaksaÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama manyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan, red), apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kami memang tidak memerlukan (keterangan Fahri Hamzah, red) karena kami anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

12 jam ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

13 jam ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

13 jam ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

13 jam ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

19 jam ago