Categories: Nasional

Terkait Fahri Hamzah di Kasus Benur, KPK Tunggu Analisis JaksaÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur) masih menunggu analisis jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama manyan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah disebut dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan.

"Apakah selanjutnya akan masuk dalam tahap lidik (penyelidikan, red), apakah kemudian pada saatnya ada mungkin dilakukan pengembangan perkara, baru dilakukan pemanggilan, nah itu nanti kita lihat saja pada saatnya," ujar Direktur Penyelidikan KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengungkapkan alasan KPK tak memeriksa Fahri saat proses penyidikan berjalan. Menurutnya, keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gelora tersebut tidak berhubungan dengan perkara pokok yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

"Pada saat proses penyidikan berjalan, kami memang tidak memerlukan (keterangan Fahri Hamzah, red) karena kami anggap bahwa keterangan dari yang bersangkutan ini mungkin belum terlalu relevan dengan perkara pokoknya," katanya.

Sebelumnya, nama Fahri muncul ketika JPU KPK memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara Edhy Prabowo dengan staf khususnya yang bernama Safri.

"'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy.

"Oke, Bang," jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan.

Ia menerangkan analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak.

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujarnya.

Fahri sendiri sudah buka suara terkait namanya yang muncul dalam sidang dugaan korupsi izin ekspor benur. Ia pun menantang KPK untuk membuktikan keterlibatan dirinya dalam kasus yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

13 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

15 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

15 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

15 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

15 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

15 jam ago